Jumat, 19 Juni 2020

K3 Stringing




*PERHATIAN!*
*MAKLUMAT K3*


*1) INSTALASI DAN JARAK AMAN PEKERJAAN DALAM KONDISI BERTEGANGAN (PDKB)*
a. Berdasarkan sesi edukasi terkait K3 pada pekerjaan dalam keadaan bertegangan, mohon untuk selalu mengingatkan dalam safety briefing tim dan pengawas K3 yang terlibat dalam kegiatan stringing maupun jointing, terkait batas aman minimal jarak antara phasa (conductor) dan ground (kabel/tambang basah/kotor, manusia, accessories, pohon, dsj).
Berikut referensi minimum untuk jarak minimal yang harus dipenuhi:
- Tegangan 20 KV = 50cm
- Tegangan 70 KV = 90cm
- Tegangan 150KV = 120cm
- Tegangan 275KV = 220cm
- Tegangan 500KV = 340cm

b. Pekerja yang berpotensi melanggar batas aman, *HARUS DIHENTIKAN*.  

c. Pekerjaan yang berpotensi melanggar batas aman, *HARUS DIDISKUSIKAN* terlebih dahulu dengan pejabat UPT/ULTG setempat untuk memastikan langkah kerja, serta perlu tidaknya dilakukan pemadaman.

d. Mobilisasi orang dan material untuk Tower 70KV dan sejenis, *WAJIB* melalui bagian dalam Tower.

e. Untuk mencegah kerusakan kabel dan bahaya terhadap lingkungan sekitar, pemasangan kabel *secara permanen* wajib menggunakan aksesoris yang sesuai, dan mengikuti standard instalasi kabel.

*2) KOMUNIKASI*
a. Tim *WAJIB* melaporkan secara visual melalui foto dan video kegiatan *BRIEFING K3* dengan menyertakan secara lengkap informasi terkait lokasi dan waktu mulai kerja (gunakan timetamps)

b. Tim *WAJIB* melaporkan jika terjadi insiden maupun kendala di lapangan, secara langsung melalui WhatsApp dan telepon, serta secara tertulis menggunakan Berita Acara dan laporan pihak berwajib (bila perlu) 

*3) PAKAIAN KERJA*
Untuk tim panjat, wajib menggunakan pakaian pelindung yang berbahan *KATUN*, berwarna cerah (seperti oranye), sebagaimana yang digunakan tim PLN, direkomendasikan merk *TAIPAN TROPIKAL*. 

*4) WORKING PERMIT*
a. Working Permit *HARUS* dibuat oleh pengawas K3 yang ditugaskan dalam tim yang akan bekerja.

b. Working Permit *WAJIB* diajukan minimum 3hari sebelum memulai pekerjaan atau sebelum Working Permit sebelumnya berakhir.

c. Tidak dibenarkan meminjam, mengganti, terlebih memalsukan sertifikat K3 dalam proses pengajuan Working Permit, maupun dalam pelaksanaan pekerjaan.

*5) PEKERJA*
a. APD *HARUS* senantiasa digunakan dalam lingkungan kerja.

b. *DILARANG* mempekerjakan anggota tim yang belum berpengalaman tanpa pelatihan yang mencukupi dan pengawasan, serta pendampingan yang memadai.

c. *DILARANG* mempekerjakan anggota tim yang tidak terdaftar dalam WP

d. *DILARANG* mempekerjakan anggota tim yang tidak dilindungi oleh asuransi

Demikian pemberitahuan ini dibuat untuk disampaikan kepada seluruh tim yang bekerja pada proyek ini, terutama kepada tim pengawas K3 dan pekerja yang bekerja pada ketinggian dan kondisi bertegangan.

Tidak tersampaikannya pemberitahuan ini kepada seluruh tim yang bekerja pada proyek ini, akan dianggap sebagai kelalaian mitra terkait K3. dan setiap insiden terkakit K3 agar diberlakukan sanksi secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Semoga Allah melindungi kita semua,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar